JAKARTA: Larangan mendaki gunung di Bali menyusul berbagai laporan perilaku buruk turis di tempat-tempat yang dianggap suci masih dalam tahap pembahasan, kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Pernyataan ini disampaikan Sandiaga dalam konferensi pers pada Senin (12 Juni), setelah sebelum
JAKARTA: Larangan mendaki gunung di Bali menyusul berbagai laporan perilaku buruk turis di tempat-tempat yang dianggap suci masih dalam tahap pembahasan, kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Larangan pendakian melalui surat edaran gubernur yang diumumkan Koster berlaku untuk masyarakat setempat, turis domestik maupun asing. Koster mengatakan, larangan tidak berlaku bagi mereka yang mendaki gunung untuk tujuan ibadah dan ritual keagamaan. Sandiaga pada Senin lalu mengatakan pemerintah Bali masih belum merampungkan peraturan mengenai larangan pendakian. Pernyataan ini disampaikan Sandiaga setelah muncul kekhawatiran bahwa warga setempat dan pemilik usaha yang bergantung pada aktivitas pendakian gunung di Bali akan kehilangan sumber pemasukan jika larangan itu diterapkan."Setelah final, nanti akan dipaparkan oleh gubernur Bali," kata Sandiaga.
"Dasar kami mengapa ada larangan mendaki gunung, karena fatwa dari para pandita bahwa ada 18 gunung yang merupakan kawasan suci. Mendaki gunung adalah pariwisata budaya, makanyaDia menambahkan, ada lebih dari 180 pemandu wisata gunung yang akan ditransformasi menjadi tenaga kontrak jika larangan pendakian menjadi peraturan daerah.